
Struktur  organisasi perusahaan PT. Bank Mandiri Syariah terdiri dari sistem dan  ruang lingkup kerja masing-masing divisi(unsur), yaitu :
Pemilik  (PT Bank Mandiri Tbk.), Dewan Komisaris, dan Direksi memberikan  perhatian serius dan komitmen yang tinggi sejak awal penerapan GCG di  BANK MANDIRI SYARIAH dalam perihal Pelaksanaan GCG  bagi Bank Umum. Telah ditetapkan penerapan GCG secara lengkap dengan  landasan komitmen jajaran. bank dalam hubungan kerjanya dengan nasabah,  pemegang saham, rekanan, regulator, dan masyarakat umum.
1. Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki  komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas  komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah  Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan  ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia  periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l.  penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi  maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Dewan Komisaris
Dewan  Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi)  jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang  anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang  (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui  RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target  realisasi Triwulan II/ 2007). Satu orang Komisaris merangkap jabatan  Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari  Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan  Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata  kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan  tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
3. Direksi
Komitmen  Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di mana yang terakhir  adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar  mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu, akan disosialisasikan Piagam  (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan pelaksanaan GCG induk  perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan sebagai  Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi  Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk  Sisdur dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan  Direksi langsung melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi  masih dalam proses pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk  menjalankan kegiatan Bank secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah  dan atas setiap hasil audit baik intern maupun ekstern selalu  ditindaklanjuti
1. Pemilik (Pemegang Saham) 
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya  dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang  merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi:
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001% 
Berdasarkan  Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar  Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan  saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami  perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank  Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT  Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri  tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
2. Dewan Komisaris (Dekom) 
Dewan Komisaris BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG, dengan komposisi:
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
b. Anggota Komisaris (Komisaris Independen)
c. Anggota Komisaris (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara  keseluruhan Dekom yang berjumlah 3 orang telah memenuhi GCG (66,67%  Komisaris Independen). Dekom telah dilengkapi dengan Komite Audit yang  menunjang tugas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya dapat  terselenggara secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya Dekom dibantu oleh seorang Senior Advisor dan Komite-komite.
3. Direksi 
Sesuai  dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh  atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang  sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha,  serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip  kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank.  Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK  MANDIRI SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua  Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri  merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham  Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah: 
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b. Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara  keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan  tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President  (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab  dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas  dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas  pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan  dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan,  melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada  seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan  pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang  Saham.
4. Direktur Kepatuhan 
Tanggung  jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun  best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus  ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi  Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan  pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank  yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah  diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan  Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada  unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip  Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal  yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum  pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
5. Komite-Komite 
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari  keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk  dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi:
a. Ketua Komite (Komisaris Independen) 
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite  Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang  telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau  66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah  mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah  sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya  (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite  Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
6. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan  pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN)  dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN  untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan  fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi  kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan  aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga)  orang dengan komposisi:
a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
b. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
DPS  terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank  secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa  baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan hasil  pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk  disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI. 
7. Kantor Akuntan Publik (KAP) 
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK MANDIRI SYARIAH menunjuk  Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di  BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite  Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait,  didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan  audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada  dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam  melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai  dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59.  KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham  pengendali.
8. Corporate Secretary 
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH  menetapkan  fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs  & Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah  bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat  penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan  (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi  umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan  (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat  luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil  dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak  sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.


 Unit Kerja Pendukung
 Unit Kerja Pendukung 1. Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP) 
Direktur  Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan  Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu  kepada PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip  Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang  bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan  di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh  aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan  ketentuan intenal maupun eksternal. Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa  pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta  pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam  rangka menerapkan pengawasan melekat.
2. Divisi Manajemen Risiko (DMR) 
Bank  Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam  melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK  MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko  pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko  reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan  berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3. Divisi Pengawasan Intern (DPI) 
Mematuhi  Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999  tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan  Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal  beroperasinya BANK MANDIRI SYARIAH telah membentuk  Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja  Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur  Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun  Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI)  adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek  operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit),  dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin  mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah  mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret 2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate assessment ISO  pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap  penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak  lanjut setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar  tercipta perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH .  Penyempurnaan pedoman pengawasan intern terus dilakukan antara lain  dengan revisi Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) per  27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu. Salah satu terobosan  dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko atas setiap  unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan dan  penerapan rating system, yaitu Internal Control Scoring (ICS) mulai tahun 2007.
4. Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain 
Sesuai  Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam  penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional  dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara  struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan  menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG  harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas  masing-masing.
5. Stakeholders lainnya 
Antara BANK MANDIRI SYARIAH dengan  Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK MANDIRI SYARIAH )  terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme  dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BANK  MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan  kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan  pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.Sumber:Goggle-bank syariah mandiri
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar