Rabu, 26 Oktober 2011

Penunjang Keputusan di Bank Syariah

             Perkembangan dunia perbankan di Indonesia sekarang cukup kompetitif,masing-masing bank ingin memberikan layanan yang terbaik,ada pula kebutuhan konsumen terhadap produk jasa perbankan yang bersifat syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Bank syariah harus dapat menampilkan hal-hal yang berbeda dan menarik untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen yang baik, akan menghasilkan keputusan jangka panjang yang dapat menambah umur suatu perusahaan. Untuk itu dikembangkan sebuah sistem yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan perusahaan atau biasa disebut Sistem Penunjang Keputusan (SPK). SPK di bank disesuaikan dengan fungsinya.
SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN
SPK yang akan dibahas disini lebih dilihat dari produk-produk bank. Secara umum bank syariah mempunyai produk-produk sebagai berikut:
- Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, deposito.
- Pembiayaan/kredit, misalnya kredit pemilikan rumah, kredit usaha, kredit consumer.
- Jasa layanan lainnya, seperti transfer, inkaso, bank garansi.
Di setiap jenis produk bank tersebut memerlukan keputusan-keputusan yang harus diambil, misalnya:
- Pada produk penghimpunan dana, memutuskan berapa persen tingkat bagi hasil keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariahtabungan, giro dan deposito, jangka waktu pembayaran, dan sebagainya.
- Pada produk pembiayaan, memutuskan tingkat pinjaman di tiap-tiap jenis kredit, kelayakan suatu pengajuan kredit diterima atau ditolak dan berapa jumlah kredit yang diterima.
- Pada produk jasa layanan lainnya, memutuskan besarnya tarif transfer, memutuskan diterima atau tidak bank garansi dan besarnya.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu keputusan untuk layak atau tidak nasabah mendapat pembiayaan , digunakan sebuah sistem penunjang keputusan. Pemrosesan data dilakukan secara komputerisasi, sehingga lebih efisien. Beberapa data yang harus diproses antara lain:
- Data debitur, meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran perbulan, kreditabilitas, referensi, angsuran lain, tanggungan.
- Data jaminan yang diagunkan, meliputi sertifikat, lokasi, dan harga.
- Prosedur dan dokumen-dokumen berdasar pekerjaannya, misalkan SK pengangkatan PNS, pegawai BUMN
- Kekayaan dan hubungan bank, misalnya jumlah tabungan dan deposito
Semua data-data di atas diinputkan, dan sistem akan melakukan penilaian setiap point data, kemudian akan memberikan hasilnya dalam bentuk angka. Misalkan dari 10 % sampai 100 %.








Sumber:Goggle-Bank Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar