Koordinasi antarpemerintah daerah di Jawa Barat dalam hal perumahan dinilai masih sangat lemah, sehingga sulit mengharapkan adanya percepatan dalam penyediaan rumah untuk masyarakat. Kondisi itu diperparah oleh masih kurangnya sense of problem para pimpinan daerah dalam hal tersebut.
Demikian isu yang mengemuka dalam Diskusi Fordisweb (Forum Diskusi Wartawan Ekonomi Bandung) "Mencari Solusi Percepatan Penyediaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," di Laboratorium Manajemen Fakultas Ekonomi (LMFE) Unpad, akhir pekan lalu.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Perumahan dan Properti, Hari Raharta Sudradjat, kebutuhan perumahan di Jawa Barat merupakan yang tertinggi di Indonesia, tetapi ironisnya upaya penyediaannya relatif sangat lambat. Meskipun tim percepatan perumahan sudah dibentuk Pemprov Jabar beberapa tahun lalu.
"Sebagai provinsi dengan angka backlog (defisit rumah dibandingkan dengan jumlah keluarga-red.) tertinggi tampaknya tidak memicu kesadaran pemkab/pemkot, buktinya perizinan perumahan di daerah-daerah di Jabar tetap terhitung paling berat. Oleh karena itu tim percepatan perlu segera diefektifkan," katanya.
Hari yang juga Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jabar, menambahkan sejak adanya tim percepatan, penyediaan rumah masyarakat cenderung melambat. Dicontohkan pada tahun 2010 dengan target 50.000 unit, pada akhir semester I baru terealisasi kurang lebih 15.000 unit.
Sementara Ketua Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2RSI), Ferry Sandiyana mengatakan meski pemda telah menerapkan skema perizinan satu pintu, proses perizinan untuk pembangunan perumahan di Jabar tetap bukan hal yang mudah. Menurut dia, berbagai praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan kerap terjadi.
"Permasalahan perizinan merupakan wewenang pemerintah kab./kota, sehingga meski provinsi punya tim percepatan perumahan, tetapi tidak ada upaya mendorong kab./kota untuk ikut melakukan percepatan, pembangunan perumahan di Jabar tetap akan sulit," katanya.
Sementara Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar, Bambang Rianto mengakui upaya percepatan dalam penyediaan perumahan di Jabar masih terkendala banyak masalah. "Diprediksi apabila tidak terjadi percepatan, backlog pada tahun 2013 nanti akan mencapai 2,3 juta unit," katanya.
Sementara pengamat ekonomi dari LMFE Unpad Aldrin Herwany mengatakan pemerintah daerah seharusnya menempatkan masalah perumahan pada porsi utama. Karena merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
"Kurangnya perhatian pemda juga bisa dilihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk sektor itu," katanya.
sumber:goggle-http://www.fe.unpad.ac.id
Minggu, 30 Oktober 2011
Jumat, 28 Oktober 2011
Rencana Indosat di 2011
PT Indosat Tbk pada tahun 2011 siap melakukan ekspansi usaha dengan meningkatkan investasi berupa penambahan kapasitas jaringan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya serta mendorong pertumbuhan pendapatan di atas rata-rata pertumbuhan industri telekomunikasi.
“Tahun ini (2011), kami akan memperluas jangkauan jaringan untuk meningkatkan penetrasi layanan baik seluler dan data,” kata Presiden Direktur Indosat Harry Sasongko di Jakarta, Kamis (17/3).
Menurut Harry, saat ini industri telekomunikasi sedang memasuki masa transisi yang menuntut operator inisiatif portofolio yang baik, sehingga perusahaan harus mengoptimumkan sumber daya untuk meraih peluang usaha.
“Industri telekomunikasi masih menjadi ‘bread and butter’ bagi operator. Dengan kondisi ‘red ocean’ operator dituntut untuk menjalankan berbagai upaya seperti micro segmentation, loyalty & retention, assets utilization, operational excellence,” katanya.
Akan tetapi menurutnya, operator juga perlu masuk ke dalam bisnis broadband karena potensinya masih sangat besar. Meski begitu, Harry tidak merinci berapa nilai investasi yang akan dialokasikan pada 2011.
Ia hanya menjelaskan, Indosat menyiapkan lima langkah strategis jangka panjang dalam meningkatkan fundamental perusahaan untuk mendorong pertumbuhan pelanggan dan peningkatan kinerja keuangan perseroan. Kelima langkah strategis itu adalah mendorong diferensiensi produk berbasis pemahaman terhadap pelanggan melalui data dan riset pasar. Inovasi produk unggulan dan inovasi tarif, memperkuat ‘branding’ untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang berbeda-beda, organisasi yang unggul, dan membangun jaringan distribusi yang potensial untuk meningkatkan penjualan dan jumlah pelanggan.
sumber:media indonesia.
sumber:media indonesia.
Struktur organisasi
Struktur organisasi perusahaan PT. Bank Mandiri Syariah terdiri dari sistem dan ruang lingkup kerja masing-masing divisi(unsur), yaitu :
Pemilik (PT Bank Mandiri Tbk.), Dewan Komisaris, dan Direksi memberikan perhatian serius dan komitmen yang tinggi sejak awal penerapan GCG di BANK MANDIRI SYARIAH dalam perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Telah ditetapkan penerapan GCG secara lengkap dengan landasan komitmen jajaran. bank dalam hubungan kerjanya dengan nasabah, pemegang saham, rekanan, regulator, dan masyarakat umum.
1. Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi Triwulan II/ 2007). Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
3. Direksi
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu, akan disosialisasikan Piagam (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan pelaksanaan GCG induk perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk menjalankan kegiatan Bank secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah dan atas setiap hasil audit baik intern maupun ekstern selalu ditindaklanjuti
1. Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi:
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
2. Dewan Komisaris (Dekom)
Dewan Komisaris BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG, dengan komposisi:
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
b. Anggota Komisaris (Komisaris Independen)
c. Anggota Komisaris (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Dekom yang berjumlah 3 orang telah memenuhi GCG (66,67% Komisaris Independen). Dekom telah dilengkapi dengan Komite Audit yang menunjang tugas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya Dekom dibantu oleh seorang Senior Advisor dan Komite-komite.
3. Direksi
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank. Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK MANDIRI SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah:
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b. Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
5. Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi:
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
6. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi:
a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
b. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
7. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK MANDIRI SYARIAH menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait, didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
8. Corporate Secretary
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH menetapkan fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs & Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Unit Kerja Pendukung
1. Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP)
Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal. Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
2. Divisi Manajemen Risiko (DMR)
Bank Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3. Divisi Pengawasan Intern (DPI)
Mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BANK MANDIRI SYARIAH telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret 2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate assessment ISO pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak lanjut setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar tercipta perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH . Penyempurnaan pedoman pengawasan intern terus dilakukan antara lain dengan revisi Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) per 27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu. Salah satu terobosan dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko atas setiap unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan dan penerapan rating system, yaitu Internal Control Scoring (ICS) mulai tahun 2007.
4. Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain
Sesuai Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5. Stakeholders lainnya
Antara BANK MANDIRI SYARIAH dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK MANDIRI SYARIAH ) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BANK MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.Sumber:Goggle-bank syariah mandiri
Rabu, 26 Oktober 2011
Penunjang Keputusan di Bank Syariah
Perkembangan dunia perbankan di Indonesia sekarang cukup kompetitif,masing-masing bank ingin memberikan layanan yang terbaik,ada pula kebutuhan konsumen terhadap produk jasa perbankan yang bersifat syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Bank syariah harus dapat menampilkan hal-hal yang berbeda dan menarik untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen yang baik, akan menghasilkan keputusan jangka panjang yang dapat menambah umur suatu perusahaan. Untuk itu dikembangkan sebuah sistem yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan perusahaan atau biasa disebut Sistem Penunjang Keputusan (SPK). SPK di bank disesuaikan dengan fungsinya.
SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN
SPK yang akan dibahas disini lebih dilihat dari produk-produk bank. Secara umum bank syariah mempunyai produk-produk sebagai berikut:
- Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, deposito.
- Pembiayaan/kredit, misalnya kredit pemilikan rumah, kredit usaha, kredit consumer.
- Jasa layanan lainnya, seperti transfer, inkaso, bank garansi.
Di setiap jenis produk bank tersebut memerlukan keputusan-keputusan yang harus diambil, misalnya:
- Pada produk penghimpunan dana, memutuskan berapa persen tingkat bagi hasil keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariahtabungan, giro dan deposito, jangka waktu pembayaran, dan sebagainya.
- Pada produk pembiayaan, memutuskan tingkat pinjaman di tiap-tiap jenis kredit, kelayakan suatu pengajuan kredit diterima atau ditolak dan berapa jumlah kredit yang diterima.
- Pada produk jasa layanan lainnya, memutuskan besarnya tarif transfer, memutuskan diterima atau tidak bank garansi dan besarnya.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu keputusan untuk layak atau tidak nasabah mendapat pembiayaan , digunakan sebuah sistem penunjang keputusan. Pemrosesan data dilakukan secara komputerisasi, sehingga lebih efisien. Beberapa data yang harus diproses antara lain:
- Data debitur, meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran perbulan, kreditabilitas, referensi, angsuran lain, tanggungan.
- Data jaminan yang diagunkan, meliputi sertifikat, lokasi, dan harga.
- Prosedur dan dokumen-dokumen berdasar pekerjaannya, misalkan SK pengangkatan PNS, pegawai BUMN
- Kekayaan dan hubungan bank, misalnya jumlah tabungan dan deposito
Semua data-data di atas diinputkan, dan sistem akan melakukan penilaian setiap point data, kemudian akan memberikan hasilnya dalam bentuk angka. Misalkan dari 10 % sampai 100 %.
Sumber:Goggle-Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Bank syariah harus dapat menampilkan hal-hal yang berbeda dan menarik untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen yang baik, akan menghasilkan keputusan jangka panjang yang dapat menambah umur suatu perusahaan. Untuk itu dikembangkan sebuah sistem yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan perusahaan atau biasa disebut Sistem Penunjang Keputusan (SPK). SPK di bank disesuaikan dengan fungsinya.
SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN
SPK yang akan dibahas disini lebih dilihat dari produk-produk bank. Secara umum bank syariah mempunyai produk-produk sebagai berikut:
- Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, deposito.
- Pembiayaan/kredit, misalnya kredit pemilikan rumah, kredit usaha, kredit consumer.
- Jasa layanan lainnya, seperti transfer, inkaso, bank garansi.
Di setiap jenis produk bank tersebut memerlukan keputusan-keputusan yang harus diambil, misalnya:
- Pada produk penghimpunan dana, memutuskan berapa persen tingkat bagi hasil keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariahtabungan, giro dan deposito, jangka waktu pembayaran, dan sebagainya.
- Pada produk pembiayaan, memutuskan tingkat pinjaman di tiap-tiap jenis kredit, kelayakan suatu pengajuan kredit diterima atau ditolak dan berapa jumlah kredit yang diterima.
- Pada produk jasa layanan lainnya, memutuskan besarnya tarif transfer, memutuskan diterima atau tidak bank garansi dan besarnya.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu keputusan untuk layak atau tidak nasabah mendapat pembiayaan , digunakan sebuah sistem penunjang keputusan. Pemrosesan data dilakukan secara komputerisasi, sehingga lebih efisien. Beberapa data yang harus diproses antara lain:
- Data debitur, meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran perbulan, kreditabilitas, referensi, angsuran lain, tanggungan.
- Data jaminan yang diagunkan, meliputi sertifikat, lokasi, dan harga.
- Prosedur dan dokumen-dokumen berdasar pekerjaannya, misalkan SK pengangkatan PNS, pegawai BUMN
- Kekayaan dan hubungan bank, misalnya jumlah tabungan dan deposito
Semua data-data di atas diinputkan, dan sistem akan melakukan penilaian setiap point data, kemudian akan memberikan hasilnya dalam bentuk angka. Misalkan dari 10 % sampai 100 %.
Sumber:Goggle-Bank Syariah
Struktur organisasi PT.Bank Syariah Mandiri
Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling efektive untuk mengoperasikan bank.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
1. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
2. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
3. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank UniversalitasBank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
Sumber:Goggle-Bank Syariah Mandiri
Analisis SWOT Pada MC.Donald's
Sumber:http://marketingteacher.com
Simak
Baca secara fonetik
Simak
Baca secara fonetik
►
Klik untuk terjemahan alternatif
Seret dengan menahan tombol shift untuk menyusun ulang.
Beri peringkat terjemahan
Tukar bahasa
Selasa, 04 Oktober 2011
Kerjasama Carrefour
Carrefour Indonesia memulai sejarahnya di Indonesia pada bulan Oktober 1998 dengan membuka unit pertama di Cempaka Putih.Pada saat yang sama,continent,juga sebuah paserba dari Perancis,membuka unit pertamanya di Pasar Festifal.Pada penghujung tahun 1999,Carefour dan Promodes(Induk Perusahaan Continent)sepakat untuk melakukan penggabungan atas semua usahanya diseluruh dunia.Penggabungan ini membentuk suatu group usaha ritel terbesar kedua didunia dengan memakai nama Carrefour.
Dengan terbentuknya carrefour baru ini,maka segala sumber daya yang dimiliki kedua group tadi menjadi di fokuskan untuk lebih memenuhi dan memuaskan kebutuhan pelanggan kami.Penggabungan ini memungkinkan kami untuk meningkatkan kinerja paserba-paserba kami,mendapat manfaat dari keahlian karyawan-karyawan kami di Indonesia dan di dunia,dan megantisipasi terjadinya evolusi ritel dalam skala nasional dan global.
Semakin bekembangnya perekonomian pasar di Indonesia membuat Carrefour mempunyai pesaing didalam sektor paserba yaitu Indomaret,Alfamart,Giant dan Hypermarket.Demi kelancaran dalam hal penjualan Carrefour juga memasangkan iklan-iklanya dimedia massa seperti radio,televisi,dan surat kabar.Disini peran pemerintah juga ikut tanggung jawab yaitu sebagai pengawas apakah produk yang ditawarkan layak atau tidak untuk dipasarkan,semua produk tersebut harus diuji kelayakanya oleh BP-POM dan MUI.
Carefour juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan,dimana perusahaan tersebut adalah perusahaan yang menyuplai barang-barang,diantaranya adalah PT.UNILVER,PT.FRISAN FLAG,PT.DIAMOND,PT.NESTLE dan PT.HEINZ ABC. Dan juga lembaga-lembaga keuangan seperti Asuransi,Perbankan, dan Jamsostek.
sumber:www.carrefour.com
Dengan terbentuknya carrefour baru ini,maka segala sumber daya yang dimiliki kedua group tadi menjadi di fokuskan untuk lebih memenuhi dan memuaskan kebutuhan pelanggan kami.Penggabungan ini memungkinkan kami untuk meningkatkan kinerja paserba-paserba kami,mendapat manfaat dari keahlian karyawan-karyawan kami di Indonesia dan di dunia,dan megantisipasi terjadinya evolusi ritel dalam skala nasional dan global.
Semakin bekembangnya perekonomian pasar di Indonesia membuat Carrefour mempunyai pesaing didalam sektor paserba yaitu Indomaret,Alfamart,Giant dan Hypermarket.Demi kelancaran dalam hal penjualan Carrefour juga memasangkan iklan-iklanya dimedia massa seperti radio,televisi,dan surat kabar.Disini peran pemerintah juga ikut tanggung jawab yaitu sebagai pengawas apakah produk yang ditawarkan layak atau tidak untuk dipasarkan,semua produk tersebut harus diuji kelayakanya oleh BP-POM dan MUI.
Carefour juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan,dimana perusahaan tersebut adalah perusahaan yang menyuplai barang-barang,diantaranya adalah PT.UNILVER,PT.FRISAN FLAG,PT.DIAMOND,PT.NESTLE dan PT.HEINZ ABC. Dan juga lembaga-lembaga keuangan seperti Asuransi,Perbankan, dan Jamsostek.
sumber:www.carrefour.com
Sabtu, 01 Oktober 2011
Gempa Padang
Gempa yang terjadi pada tahun 2009 memang telah menghancurkan kota minang tersebut.Gempa yang berkekuatan 7,6 skala ritcher telah menghancurkan sekolah-sekolah dan rumah-rumah warga.Gempa yang telah memakan banyak korban tewas dan korban luka itu membuat PT.ASTRA DAIHATSU MOTOR (ADM) dan prinsipalnya menyerahkan bantuan untuk korban gempa di sumatra barat.Bantuan senilai 1 miliar rupiah dari ADM tersebut berwujud 4 unit mobil Daihatsu Gran Max bak terbuka,obat-obatan,serta uang tunai 300 juta rupiah.
Bantuan yang diberikan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan sekolah-sekolah yang rusak diwilayah kota padang.Dari hasil lapangan yang dilakukan team tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan team itulah diketahui barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh para korban adalah kendaraan untuk dapat mengangkut dan mendistribusikan bahan makanan ,minuman dan obat-obatan atau bantuan lainnya ke beberapa daerah yang mengalami gempa.
sumber:tempo interaktif
Bantuan yang diberikan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan sekolah-sekolah yang rusak diwilayah kota padang.Dari hasil lapangan yang dilakukan team tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan team itulah diketahui barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh para korban adalah kendaraan untuk dapat mengangkut dan mendistribusikan bahan makanan ,minuman dan obat-obatan atau bantuan lainnya ke beberapa daerah yang mengalami gempa.
sumber:tempo interaktif
Keberhasilan Chairul Tanjung di TRANS CORP
PT.Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7.PT.TRANS CORPORATION yang sebelumnya bernama PT.Para Inti Investindo adalah unit usaha para group dibidang media,gaya hidup dan hiburan.Pada awlnya Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh para group dari Kelompok Kompas Gramedia,Trans 7(dulunya TV 7).Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori oleh Chairul Tanjung.
Pria kelahiran Jakarta 49 tahun lalu lulusan fakultas kedokteran gigi UNIVERSITAS INDONESIA1987 ini berhasil menjadikan salah satu televisi swasta unggul ditanah air.Meskipun lulusan kedokteran dan tanpa background tentang industri penyiaran televisi,Chairul terus berusaha yang terbaik untuk TRANS 7 dan TRANS TV agar dapat memberikan program acara -acara yang bermutu dan menghibur.
Dan kini Chairul telah berhasil membuat satu lagi taman rekreasi indoor di wilayah Bandung yang bernama TRANS STUDIO BANDUNG yang ada dikawasan Bandung Super Mall.Bangunan yang berdiri diatas lahan 4,2hektare dan memiliki 20 wahana hiburan untuk seluruh keluarga yang dilengkapi dengan atraksi-atraksi untuk menghibur para pengunjungnya.
sumber:vivanews.com
Pria kelahiran Jakarta 49 tahun lalu lulusan fakultas kedokteran gigi UNIVERSITAS INDONESIA1987 ini berhasil menjadikan salah satu televisi swasta unggul ditanah air.Meskipun lulusan kedokteran dan tanpa background tentang industri penyiaran televisi,Chairul terus berusaha yang terbaik untuk TRANS 7 dan TRANS TV agar dapat memberikan program acara -acara yang bermutu dan menghibur.
Dan kini Chairul telah berhasil membuat satu lagi taman rekreasi indoor di wilayah Bandung yang bernama TRANS STUDIO BANDUNG yang ada dikawasan Bandung Super Mall.Bangunan yang berdiri diatas lahan 4,2hektare dan memiliki 20 wahana hiburan untuk seluruh keluarga yang dilengkapi dengan atraksi-atraksi untuk menghibur para pengunjungnya.
sumber:vivanews.com
Langganan:
Postingan (Atom)