PROGRAM BELA NEGARA
KELOMPOK III : Alfin Laduni
Al Rahman Noor
Akbar Rivai
Ahmad Suhaedi Sulhan
Fajar Rochyadi Eko Wibowo
Fidya Nurhasanah
Pandu Prakoso Putra
Rahmat Nur Setiaji
Nur Namiroh
Wahyu Syamsi
A. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
C. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
D. Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
Bentuk bentuk Usaha Pembelaan Negara Peran Serta dalam Usaha Pembelaan
Negara Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk
membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian
perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan
ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta
dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat
mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan
kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban
sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam
mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi dalam upaya pembelaan negara ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep.
Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi dalam upaya pembelaan negara ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep.
E. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada bagian ini kalian diajak untuk
mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting
dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
- Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud
negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat
abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud
negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah,
pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD
1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha
pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara,
apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian
pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar
dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat
terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan
negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang
telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha
pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
- Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu
atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak ? Apakah kalian berusaha
membela atau mempertahankannya ? Pasti kalian mempertahankannya bukan ? Setiap
manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan
mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika
sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian. Hal
lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya
setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia”(Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika
tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak
berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu,
membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegara
Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman
b. untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan
negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua,
unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan
panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban
membela negara. Kaitan hal – hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut
ini.
- Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara
berbedabeda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang
perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang
dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo
menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum,
yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari
tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali
menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan fungsi negara
dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut
berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat
penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.
Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan
negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia)
dan perlengkapannya.
TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Perlengkapan
TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi
pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung
makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan
negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi
lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi
keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita
dibentuklembaga yang kita kenal dengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas,
fungsinegara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap tegaknya negara adalah
fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan
dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan,
juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya
membela negara. Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang
sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi
fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan
fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai
ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
- Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat
dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu
negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus
ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur
tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan
mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.
Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Wilayah NKRI terbentang
sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali
menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah
negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya
konflik perbatasan antaranegara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat
Kalimantan Timur. Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua
benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti
ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan
dan keamanan negara kita.Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial
dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara
didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya
keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa
keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela
negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus dan
posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta
menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari
berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan konsep
upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan
kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara)
merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah
negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Unsur
pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu
kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan
kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam
pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman
dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan
wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya
pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas
dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke
sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah
dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir
dengan kekuatan 559 pasukan.
- Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa,
masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan
manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah
dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada
tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan
kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Partisipasi warganegara
da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi
rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan
gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan
desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan Hansip, Wanra, dan
Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam
pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita
semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai
bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih
terdengar di museum–museum Amerika di bawah ini. ”JANGAN TANYA APA YANG TANAH
AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT BERIKAN
KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask not what your country can do for you. But
ask what you can do for your country”) Sudah semestinya agar setiap
warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan
ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif
merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau
meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat
menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak
terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin
miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting. Oleh
karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling
menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas
sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional
Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak
akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu
menurutKusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanyaterbatas pada
keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamananlingkungan, keamanan pangan,
keamanan energy, dan keamanan ekonomi.
Para petani dan nelayan merupakanpahlawan
karena kerja keras mereka memberikansumbangan yang besar bagi keamanan pangan
nasional.Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan merekamasih
memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannyauntuk kemakmuran bangsa sangat
besar.
Pelaksanaansila Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dalamPancasila merupakan jaminan terwujudnya
peningkatkansejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagiketahan
nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan
tanggal17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan, sertakedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila
danUUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengantegas dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpahdarah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapatdiartikan seluruh warga
negara Indonesia yang meliputirakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah
darahIndonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
- Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban
membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2)
disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami
yaitu :
1) keikutsertaan warga negara
dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
2) pertahanan dan keamanan negara
menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI
4) kedudukan rakyat dalam
pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam
Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep
bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan
negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara,
sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor
3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
F. Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,
bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu
setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam
rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.
- Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang
mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan
telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian
yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2)
UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang
hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan
melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela
negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan
usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk
menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku
demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI,
salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah
unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen
mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki
organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya,
sampai tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni
resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut
merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran
dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping
mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara,
seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI
sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki
tugas untuk :
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang;
- ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa
TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3
Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jika demikian, apakah hanya TNI
yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis
ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman
militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang
dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di
luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunaka kekuatan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
- agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
- pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
- spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa.
- aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
- pemberontakan bersenjata.
- perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya
diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan
buntu. Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain
mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa
negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat
menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya
Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa
Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura,
permasalahan batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu
memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di
Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk
pencucian uang. Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan
kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia
dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut
Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat
adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi
bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat
terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki
peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai
kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan
warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan
obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi
berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus
tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan
proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak
memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
- Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
- Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
- Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
- Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita. Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
G.
Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
- Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contohcontoh tindakan upaya membela negara dari masingmasing komponen bangsa. Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi
barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b) Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada
organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar
(Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
c) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk
kelanjutan Pager Desa
d) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil,
perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e) Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun
1963.
f) Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut
Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya
membela negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi,
seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam,
PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang
memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela
negara (keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca kronologis
”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI”.
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau
kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan
pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan
laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak
berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting,
yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan
sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda
dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang
Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh
merintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda
yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung
reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul
ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini
kembali mengambang. Pemerintah Indonesia – Malaysia akhirnya sepakat membawa
kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang
jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi
sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga
peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu
mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara
hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan
hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi
dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan
Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah
Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang
dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan
sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan
Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih
memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506
pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang
kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja
pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah beberapa contoh sederhana yang
menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain.
Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan ancaman
non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.
- Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan
yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan
ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di
wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari
berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke
(no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional). Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat. Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan negara.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional). Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat. Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh
setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial)
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga
keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.
Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan
lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman
dan gangguan yang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar