Senin, 11 Januari 2016

TUGAS SOFTSKILL



                PROGRAM BELA NEGARA



KELOMPOK III        : Alfin Laduni

  Al Rahman Noor

  Akbar Rivai
  Ahmad Suhaedi Sulhan
  Fajar Rochyadi Eko Wibowo
  Fidya Nurhasanah
  Pandu Prakoso Putra
  Rahmat Nur Setiaji
  Nur Namiroh
  Wahyu Syamsi

KELAS                       : 4KA44

A. Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


B. Unsur Dasar Bela Negara


1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara

C. Dasar Hukum


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.


D. Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara Bentuk bentuk Usaha  Pembelaan Negara Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi dalam upaya pembelaan negara ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep.

E. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari  pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

  1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.

  1. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan

Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak ? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya ? Pasti kalian mempertahankannya bukan ? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian. Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia”(Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.       untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b.      untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c.       merupakan panggilan sejarah;
d.      merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.

  1. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a.       Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.       Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.      Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.Ke empat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa  berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya.
TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenal dengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsinegara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara. Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.

  1. Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antaranegara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan  kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.



  1. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa  (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika di bawah ini. ”JANGAN TANYA APA YANG TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”) Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurutKusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanyaterbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamananlingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, dan keamanan ekonomi.
Para petani dan nelayan merupakanpahlawan karena kerja keras mereka memberikansumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional.Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan merekamasih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannyauntuk kemakmuran bangsa sangat besar.
Pelaksanaansila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalamPancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkansejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagiketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, sertakedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengantegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapatdiartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputirakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darahIndonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.

  1. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara

Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu :
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

F. Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

  1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).

  1. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunaka  kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  1. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  2. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
  3. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  4. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa.
  5. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
  6. pemberontakan bersenjata.
  7. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu. Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen  Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  4. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  6. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  10. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.


  1. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita. Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

G.    Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

  1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contohcontoh tindakan upaya membela negara dari masingmasing komponen bangsa. Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:

a)      Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b)      Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
c)      Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa
d)     Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e)      Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f)       Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI”.
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh merintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia – Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.

  1. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan

UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional). Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat. Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.